Dalih Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung di Tangerang: Istri Sibuk Bekerja

Dalih Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung di Tangerang: Istri Sibuk Bekerja

TANGERANG (intangerang.com) — Seorang ayah di Tangerang berinisial SH (54) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, NF selama bertahun-tahun sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD). Pelaku bahkan menjadikan kesibukan sang istri sebagai alasan memperkosa anaknya.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael menjelaskan tersangka melakukan aksi itu sejak tahun 2014 hingga 2023, NF kini berusia 19 tahun. Korban pun disetubuhi tersangka di bawah ancaman.

“Pertama kali pada tahun 2014, korban masih kelas 4 SD berumur 10 tahun, ketika sedang tertidur di rumahnya korban dipindahkan oleh tersangka ke rumah kosong samping rumah tersangka, kemudian di situ NF disetubuhi,” terang Rio, Rabu (6/9/2023).

Setiap menyetubuhi korban, SH kerap mengancam korban apabila menolak tersangka akan merusak keluarganya dan akan menceraikan Ibunya. Pada tanggal 19 Agustus 2023 tersangka SH melakukan persetubuhan kepada korban NF. Saat itu rumah dalam keadaan sepi ketika korban sedang tidur.

“Korban juga diancam, ibunya akan diceraikan. Kepada penyidik, alasannya tega menyetubuhi anak kandungnya itu karena istrinya sibuk berdagang dan pelayanan terhadap dirinya kurang,” sambungnya.

Kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berdasarkan laporan korban didampingi Ibu kandungnya. Polisi masih melakukan pendalaman atas kasus ini termasuk memeriksa kejiwaan tersangka.

“Masih kami (polisi) didalami lagi, nanti akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan dari pelaku,” ucap dia.

Rio menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendampingan terhadap korban melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna memulihkan kondisi dan psikologis korban.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu terungkap ketika kakak korban berinisial RY, mengunjungi rumah orangtua mereka. Kepada kakaknya tersebut NF menceritakan kejadian yang menimpanya. RY pun mengamuk lalu mengusir SH untuk pergi dari rumah,” tutur Rio.

Kepada ibu kandungnya, RY langsung menceritakan perbuatan bejat SH terhadap adiknya NF. Mendengar hal tersebut, R langsung pingsan, setelah itu R membawa NF keluar rumah dan melakukan pelaporan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Rio. (Mel/Red)

Penulis

Pos terkait