TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID (intangerang.com) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nawa Said Dimyati menggelar sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten di Perumahan Taman Buah Sukamantri, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu malam, 4 Oktober 2023.
Nawa Said Dimyati mengatakan, program sosialisasi pembentukan peraturan daerah adalah kegiatan yang didanai APBD Banten. Termasuk besaran transport, serta fasilitas lainnya yang berhak didapatkan peserta yang hadir dalam acara ini.
Sebab katanya, hal tersebut sebagai transparansi publik yang harus disampaikan kepada masyarakat.
“Kegiatan ini di biayai APBD, yakni ada snack, makan dan minum, dan juga ada transport sebesar Rp 150.000. Dan itu hak peserta yang harus saya sampaikan,” kata Nawa Said yang akrab di panggil Cak Nawa ini.
Nawa Said Dimyati juga mengatakan, sosialisasi Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM agar pengusaha dapat berkembang.
“Untuk mewujudkan itu perlu ada hierarkinya, supaya ada kebijakan dari pemerintah daerah untuk pelaku ekonomi kreatif, koperasi dan UMKM,” ujarnya.
Dirinya berharap peserta sosialisasi lebih interaktif memberi masukan agar raperda tersebut setelah menjadi perda sesuai dengan kebutuhan masyarakat terutama para pelaku UMKM, koperasi serta ekonomi kreatif.
“Masukan dari peserta sangat perlu bagi kami, karena peraturan perundang-undangan sejatinya harus sesuai dengan konsisi masyarakat serta harapan masyarakat,” tukasnya. (Mel/Red)