Narkoba 5,2 Kg dalam Bungkus Teh, Pengedar Jaringan Malaysia di Tangkap Polresta Tangerang

Ade Ari
NARKOBA : Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menujukan barang bukti sabu sebanyak 5,25 kilogram yang di kemas dalam bungkus kemasan teh

iNTANGERANG.COM; TIGARAKSA–Jaringan pengedar narkoba jenis shabu dari Malaysia ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, dari ungkap kasus itu, diamankan barang bukti sabu sebanyak 5,25 kilogram. Sabu itu, lanjut Ade, dikemas dalam bungkus kemasan teh.

Bacaan Lainnya

“Untuk mengelabui, para tersangka mengemas narkoba sabu ke dalam bungkus kemasan teh,” kata Ade di Polresta Tangerang, Rabu 06 Januari 2021.

Dari kasus itu, lanjut Ade, ditangkap 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka itu adalah Z seorang tukang fotokopi, LZ pengangguran, HI seorang buruh, dan M seorang pedagang cabai. Ade menduga, pekerjaan atau profesi para tersangka hanyalah kedok.

“Tersangka Z saat kita tangkap, sedang mengonsumsi sabu,” tutur Ade.

Selain 4 orang tersangka, Ade menyebut sudah menetapkan beberapa orang sebagai daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka, lanjut Ade, mengaku mendapat upah Rp5-10 juta per kilogram.

Kasus itu masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lainnya. Kepada para tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Ade meminta masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan. Kata Ade, informasi dari masyarakat akan mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba.

“Informasikan ke kami, dan kita akan terus kejar para pelakunya,” pungkas Ade.(rls)

Pos terkait