Lagi Nongkrong di Pos Ronda, Seorang Pria di Padarincang Ditangkap Polisi Karena Shabu

narkoba di serang
Barangbukti narkoba jenis Shabu di amankan Polisi

iNTANGERANG.COM; SERANG–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap MP (21) terkait Shabu. MP dicokok saat santai di salahsatu Pos Ronda Kp. Cikoneng, Desa Batukuwung kecamatan Padarincang Kabupaten Serang. Sabtu 02 Januari 2021, sekira pukul 20.30 WIB.

“Sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika yang diduga jenis shabu seberat 0,13 gram, “kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Narkoba Iptu Shilton Kepada awak media. Selasa 05 Januari 2021, diruang kerjanya.

Pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkotika ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Petuas yang mendapat laporan, kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MP. Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Yuli Khaerani memipin langsung penyelidikan, setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Dalam penggeledahan terhadap tersangka, petugas mendapati dua bungkus plastik klip bening yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu seberat 0,13 gram yakni di yang disembunyikan di Pos Ronda yang tersangka tempati,”tuturnya.

Lebih lanjut Iptu Shilton menjelaskan, tersangka MP mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial AA (DPO), pada saat ini dalam pengejaran petugas,”jelasnya.

Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita jerat dengan pasal
114 ayat (1) pasal 132 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,”pungkasnya. (humas)

Pos terkait