Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Meritokrasi Predikat Baik dari KASN

terima penghargaan
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar (dua dari kana) berfoto bersama Kepala BKPSDM Hendar Herawan (tengah) usai menerima penghargaan Meritokrasi dari KASN di Hotel Bidara, Jakarta, Kamis (28/1).

iNTANGERANG.COM; JAKARTA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mendapatkan penghargaan Meritokrasi dengan predikat baik bersama 57 instansi lain, baik pusat dan daerah dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin (28/1).

Kabupaten Tangerang dinilai berhasil mengembangkan Sistem Merit atau manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Tangerang mendapatkan predikat baik untuk kategori sistem merit yang sudah berjalan di tahun 2020 dan semoga ini menjadi motivasi bagi semua untuk Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan lagi di tahun 2021,”ujar Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar usai menerima penghargaan dari Ketua KPK RI Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, di Hotel Bidakara Jakarta.

Bupati Zaki berharap, dengan diraihnya penghargaan ini, diharapkan menjadi motivasi dan semangat untuk terus berbuat yang lebih baik untuk Kabupaten Tangerang, dan para ASN mampu terus meningkatkan kinerjanya dari waktu ke waktu.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengatakan ada sembilan kriteria dari penilaian Merit Sistem ini. yaitu

  1. seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan,
  2. perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja,
  3. pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka,
  4. memiliki manajemen karir, perencanaan, pengembangan, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta,
  5. pemerintah mampu memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kerja yang objektif dan transparan,
  6. mampu menerapkan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN,
  7. merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja,
  8. mampun memberikan perlindungan kepada Pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang, dan
  9. memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan bisa diakskes oleh seluruh Pegawai ASN

“Ada empat kategori dalam sistem merit ini yaitu, Buruk, Kurang, Baik, dan Sangat Baik,” jelasnya.

Hendar memaparkan, dalam kesempatan ini Pemkab Tangerang mendapat kategori Baik atas bimbingan KASN sejak Agustus 2020. Walaupun hanya lima bulan mendapat bimbingan dari KASN, pihaknya turut berbangga Pemkab Tangerang bisa melewati kategori Buruk dan Kurang.

“Penilaian Merit sistem tahun 2020 dilakukan terhadap seluruh kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penghargaan tersebut diadakan karena kondisi pelaksanaan manajemen ASN belum sepenuhnya berdasarkan perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan.

“Oleh karena itu, yang perlu dibangun adalah ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin yang membuka acara tersebut secara virtual menyampaikan apresiasi kepada KASN yang telah menyelenggarakan kegiatan penganugrahan tersebut sebagai momentum strategis untuk melakukan akselerasi optimalisasi dan internalisasi pengelolaan sistem merit ASN pada seluruh instansi pemerintah.

“Saya mengucapkan selamat kepada instansi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah berhasil ditetapkan sebagai peraih penghargaan dengan kategori sangat baik, maupun kategori baik dalam menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN,” kata Wapres.

Lanjut Wapres, pencapaian ini menjadi pemerintah untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi yang utuh untuk menciptakan reformasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik berintegritas berkinerja tinggi bebas dan bersih dari KKN dan mampu melayani masyarakat dengan baik Netral sejahtera berdedikasi dan Memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik ASN.

Sementara itu, Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto menjelaskan, KASN berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, berperan penting dalam mendorong hadirnya SDM ASN yang sesuai kriteria KASN, mengawasi dan memastikan diterapkannya sistem merit, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dalam manajemen ASN sehingga birokrasi Indonesia yang berkelas dunia dapat terwujud.

“Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN diharapkan dapat memicu perubahan mendasar manajemen ASN ke arah yang lebih baik karena kualifikasi kinerja dan kompetensi secara adil tanpa diskriminasi,” jelas Agus.

Menurutnya sebagai upaya mengawasi dan memastikan penerapan sistem merit ASN menggelar Anugrah meritokrasi sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2020 ASN telah menilai penerapan sistem merit terhadap 184 instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah sebanyak 57 instansi tercatat mendapatkan kategori baik dan 24 instansi memperoleh kategori sangat baik.(dir)

Pos terkait