Ojol, Bantu Polresta Tangerang Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi perlihatkan barang bukti narkoba

iNTANGERANG.COM; TIGARAKSA–Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang bersama 10 polsek jajaran meringkus 17 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dari 17 tersangka yang dibekuk, didapat 5,4 kilogram narkoba jenis sabu, 19,88 gram ganja, dan 15 butir ekstasi. Pengungkapan itu dilakukan dalam kurun waktu sebulan yakni Desember 2020.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 17 orang yang telah ditangkap berstatus tersangka. Dari 17 tersangka itu, kata Ade, ada yang berperan sebagai pemakai, pengedar, dan juga kurir atau perantara.

“Barang bukti narkoba jenis sabu yang kami amankan telah menyelematkan 33 ribu lebih masyarakat yang akhirnya tidak jadi menggunakan sabu,” kata Ade saat konferensi pers di Polresta Tangerang, Rabu 06 Januari 2021.

Ade mengapresiasi kinerja anggotanya atas pengungkapan itu. Ade menambahkan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba juga berkat informasi dari masyarakat. Kata Ade, kasus peredaran narkoba terungkap atas adanya informasi dari seorang pengemudi ojek online.

Pengemudi ojek online itu, lanjut Ade, merasa curiga karena sering diminta mengirim paket pada malam hari. Selain itu, titik antarnya pun selalu berganti-ganti.

“Akhirnya diinformasikan ke kami. Setelah dikembangkan, kami berhasil mengungkap kasunya,” ujar Ade.

Ade menyebut, keuntungan yang didapat para tersangka bervariasi tergantung jenis narkoba yang diedarkan. Modus para tersangka untuk memperluas pasar, adalah dengan memberi narkoba gratis kepada calon pembeli.

“Setelah kecanduan, mereka diminta membeli atau menjadi pengedar,” ujar Ade.

Guna mempertanggungjawabkan peebuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan makimal 20 tahun penjara.(rls)

Pos terkait