Sering Operasi Yustisi, Camat Balaraja Masih Temukan 45 Orang Pelanggar

Puluhan pelanggar Prokes di Kecamatan Balaraja di berikan sanksi saat operasi yusitisi di gelar pada Rabu (5/1)
Camat Balaraja Yayat Rohiman saat memberikan himbauan Prokes kepada puluhan pelanggar dalam operasi yustisi, di Kecamatan Balaraja, di gelar pada Rabu 05 Januari 2021.

iNTANGERANG.COM; BALARAJA—Upaya menekan angka penularan virus corna terus digalakan. Pemerintah Kecamatan Balaraja gelar operasi yustisi, di Jalan Raya Kresek, simpang Pasar Sentiong, Balaraja. Rabu (6/1). Sebanyak 45 orang pengguna kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil) didapati melanggar Prokes. Mereka, selain didata juga diberikan sanksi disiplin karena tidak menggunakan masker saat berkendara.

“Pelanggaran ga begitu banyak, karena kami lihat masyarakat banyak yang sudah memakai masker,” ujar Yayat Rohiman Camat Balaraja, kepada wartawan, Rabu (5/1).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Yayat, pihaknya akan terus melaksanakan operasi yustisi dengan melakukan pengetatan dalam pelaksanaannya. Diakuinya, pemerintah akan terus mengingatkan masyarakat akan pentinganya menerapkan Prokes. Saat ini, dari mayoritas pelanggar. Didominasi kaum ibu-ibu dan pekerja.
“Tadi yang tertangkap tidak memakai masker itu sekitar 45 orang. Dan kebanyakan Ibu-ibu dan para pekerja di sekitar balaraja,” ungkap Yayat.

Yayat mengaku, akan terus meningkatkan rajia terhadap pelanggaran Prokes, selain menyasar pejalan kaki, atau pengendara. Pihaknya juga akan melakukan sidak pada tempat-tempat keramaian bersama TNI dan Polri.
“Jadwal dari tim Covid-19 tingkat kecamatan itu dua minggu sekali. Namun, diluar itu kita ada jadwal dadakan yang akan terus kita laksanakan,” imbuhnya.(rls)

Pos terkait