Kejari Selidiki Penyusutan Situ Kelapa Dua

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengendus adanya dugaan kejahatan sistematis pada kasus penyusutan situ Kelapa Dua, yang berlokasi di Kelurahan/Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Caption : Bangunan permanen dan semi permanen berjejer di pinggir Situ Kelapa Dua (Restu Bambang SuaraBantenNews)

iNTANGERANG.COM; KELAPA DUA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengendus adanya dugaan kejahatan sistematis pada kasus penyusutan situ Kelapa Dua, yang berlokasi di Kelurahan/Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dugaan tersebut muncul dikarenakan penyusutan situ diperkirakan mencapai 20 hektare. Adanya bangunan yang telah memiliki akta jual beli (AJB) bahkan sertifikat hak milik (SHM) di bantaran Situ Kelapa Dua diduga hasil dari menyerobot lahan milik negara tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin melalui Kasi Intelijen Nana Lukmana mengatakan, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan detail guna mendapatkan titik terang atas kasus penyusutan situ Kelapa Dua. Ia menuturkan, informasi awal penyerobotan lahan negara di situ tersebut sudah dikantongi penyidik.

“Kita masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dalam kasus penyusutan situ Kelapa Dua. Informasi awal memang penyerobotan lahan negara di sana dimulai sejak 2013. Namun, tetap perlu kita telusuri kebenarannya,” ujarnya kepada SuaraBantenNews (Grup intangerang.com) Selasa, 23 Februari 2021.

Diketahui, penyusutan luas situ sebanyak 20 hektare dari sebelumnya didata oleh pemerintah pusat seluas 36 hektare. Penyusutan diketahui setelah pemerintah melakukan pendataan ulang aset situ.

Berdasarkan penelusuran SuaraBantenNews di lapangan, puluhan bangunan berjejer didekat Situ Kelapa Dua, mulai dari sekolah, tempat usaha hingga bangunan permanen maupun semi permanen. Juga terdapat tarif yang dibayarkan oleh pedagang berkisar hingga jutaan rupiah. Tarif tersebut diperuntukkan untuk sewa lapak, biaya penggunaan air bersih dan keamanan.

Penyusutan luas lahan situ diduga diakibatkan adanya aktivitas pembangunan yang dilakukan pihak ketiga. Mulai dari perorangan hingga perusahaan.

Bangunan yang berdiri di atas tanah urukan situ diketahui sudah ada yang memiliki akta jual beli (AJB). Bahkan, sudah ada yang berbentuk Sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Di mana bangunan tersebut berada di bantaran situ.

Diketahui, situ Kelapa Dua memiliki luas 375.000 meter persegi sesuai yang tertera pada papan keterangan aset milik Pemprov Banten. Pada awalnya danau ini memiliki luas 40 hektar dan mulai dikelola oleh pemerintah pada tahun 1995. (Restu)

 

Pos terkait