Pemkot Tangsel Petakan Zona Penyebaran Covid-19 di Tingkat RT/RW

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie
Walikota terpilih Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.

iNTANGERANG.COM; KOTA TANGSEL,– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro atau PPKM mikro di Jabodetabek berlaku hingga 22 Februari 2021 mendatang. Penetapan itu merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Aturannya memuat tentang pelaksanaan PPKM mikro dan pembentukan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Selain itu, pemerintah daerah juga wajib memetakan zona penyebaran covid-19 hingga tingkat RT.

Bacaan Lainnya

Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi penanganan covid-19 se-Jabodetabek yang harus ditempuh pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM mikro. Kata Benyamin, sesuai instruksi Mendagri No 3 tahun 2021, penangan di wilayah Jabodetabek bersifat menyeluruh yang akan terfokus pada RT dan RW.

“Saat ini kami sedang memetakan zonasi pada 2.900 RT dan 729 RW di Tangsel yang akan masuk ke dalam zona merah, oranye, kuning, dan hijau. Pembagian zona tersebut sedang disusun oleh Sekda dan jajarannya. Hasilnya sangat bisa untuk dipublikasi,” ujarnya, Kamis, 11 Februari 2021.

Kemudian, Benyamin menyebut, bahwa Kampung Tangguh Jaya menjadi salah satu strategi atau titik temu penanganan covid-19 dari berbagai stakeholder. Hal tersebut bertujuan, agar bisa tangguh dalam hal ekonomi, agama, sosial, budaya dan keamanan. “Di Kampung Tangguh itu terhimpun menjadi satu lokasi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya sangat mengharapkan agar kampung tangguh ini dimanfaatkan secara optimal. Kata Benyamin, TNI dan Polri telah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) di lapisan bawah dan siap didayagunakan.

Pada PPKM mikro ini, Benyamin berharap agar Satgas di tingkat RT/RW bisa melakukan banyak hal. Bukan hanya sekedar menegakkan sanksi terhadap pelanggar, melainkan juga melakukan tracking dan tracing terhadap masyarakat yang terpapar covid-19, khususnya pasien orang tanpa gejala (OTG).

“Setelah ditemukan, maka dilakukan penanganan dalam skala mikro. Mulai dari isolasi mandiri dan menjamin suplai kebutuhan makanan yang diperlukan,” ungkapnya.

Benyamin berkata, apabila isolasi mandiri tidak bisa dilakukan oleh pasien covid-19, lanjutnya, Satgas covid-19 di tingkat bawah ini secara berjenjang akan mengirimkan pasien ke rumah lawan covid-19.

“Camat dan Lurah juga kita tegaskan agar intensif memantau progres di tingkat bawah,” ujarnya. (Res/red)

Pos terkait