Remaja Diimbau Bijak Gunakan Medsos

BERIKAN MATERI: Dosen Prodi Teknik Informatika, Universitas Pamulang, memberikan materi bijak gunakan medsos saat PKM kepada remaja Masjid Al Falah, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, belum lama ini.
BERIKAN MATERI: Dosen Prodi Teknik Informatika, Universitas Pamulang, memberikan materi bijak gunakan medsos saat PKM kepada remaja Masjid Al Falah, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, belum lama ini.

iNTANGERANG.COM; PAMULANG–Dosen Prodi Teknik Informatika, Universitas Pamulang, Kota Tangsel meminta remaja bijak dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari berita bohong atau hoaks. Para dosen yang terdiri dari Zainudin, S, Kom.,M. Kom, Bani, S, Kom.,M. Kom, Aniq Astofa, S, Kom.,M. Kom, Suryaningrat, S, Kom.,M. Kom, dan Leni Susanti, S, Kom.,M. Kom yang tergabung dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), memberikan edukasi kepada remaja Masjid Al Falah, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, belum lama ini.

“Saring dulu informasi sebelum dibagikan supaya dapat mencegah berita hoaks,” kata Zainudin, ketua PKM dosen Universitas Pamulang, di Masjid Al Falah.

Bacaan Lainnya

Kata Zainudin, Semua remaja Masjid Al-Falah memiliki media sosial. Artinya remaja masa kini adalah pengguna aktif dari media sosial, seperti fscebook, twitter atau instagram. Berdasarkan penelitian yang sama, sekitar 90 persen remaja menggunakan internet secara reguler. Sekitar 70 persen diantaranya memiliki setidaknya satu profil di media sosial.

Dia mengatakan, terkait makin maraknya penyebaran berita hoaks, hal ini karena informasi itu dikemas sedemikian rupa dan seolah olah benar adanya. Bahkan informasi yang disampaikan melalui medsos tidak ada penyeleksian lagi seperti berita dari media cetak dan online yang telah terverifikasi.

Lebih lanjut Zaenudin memaparkan, menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, menyimpulkan dalam menggunakan media sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan tunduk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Serta perlunya peran aktif dari masyarakat dan orangtua dalam mengawasi,” tegasnya. (mas)

Pos terkait