Pengunjung Mall Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

SERANG (iNTANGERANG) — Kota Serang saat ini masuk kedalam level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Saat ini masuk kedalam zona oren sebaran Covid-19.

Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang, W Hari Pamungkas, menyampaikan bahwa sesuai dengan Instruksi Walikota (Inwal) Serang tentang PPKM Level 3 Covid-19, bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Mall harus membawa sertifikat vaksin.

“Salah satu poinnya adalah menekan mall atau pusat perbelanjaan untuk mempersyaratkan sertifikat vaksin bagi pengunjung,” ucap Hari, saat ditemui di Gedung Setda Kota Serang, kemarin.

Hari memaparkan, saat ini baru ada satu mall yang sudah menerapkan syarat sertifikat vaksin. Pihaknya terus mendorong agar mall lain juga menerapkan syarat yang sama.

“MoS (Mal of Serang) yang sudah menerapkan syarat sertifikat vaksin, kami juga sudah berkoordinasi dengan manajemen mal yang lain,” katanya. (Hendra/mas).

Pos terkait