Sindikat Prostitusi Online Dibongkar Polsek Panongan

INTANGERANG-, Jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten berhasil membongkar sindikat prostitusi online. Atas pengungkapan itu, petugas kepolisian mengamankan 2 orang pria yang diduga mucikari.

Kedua tersangka yang dibekuk berinisial AS (25) dan SR (22). Keduanya diringkus Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Surya Abdul Fitri di sebuah kontrakan Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Minggu (27/8/2021).

“Kasus itu terungkap saat anggota melaksanakan observasi dan mendapatkan informasi mengenai praktik prostitusi online,” kata Kapolsek Panongan AKP Kresna Ajie Perkasa melalui Surya.

Kata Surya, tersangka AS awalnya mencari perempuan yang di tinggal di wilayah Lampung untuk ditawari pekerjaan sebagai penjaga toko. Ternyata tawaran tersangka AS menjadi penjaga toko hanyalah akal-akalan tersangka AS. Sebab saat tiba di Tangerang, perempuan yang berhasil dibawanya dipaksa menjalani praktik prostitusi.

“Tersangka mempekerjakan wanita yang dibawanya dengan iming-iming bekerja di toko justru menjadi prostitusi dengan ancaman kekerasan,” terang Surya.

Tersangka AS juga membatasi akses komunikasi perempuan yang dipaksanya menjalani prostitusi. Tersangka AS kemudian membuka booking online dan menjadikan perempuan yang dibawanya untuk melayani pria hidung belang.

“Praktik prostitusi online yang dijalankan tersangka AS melalui aplikasi Michat,” ujar Surya.

Petugas kemudian melakukan penyamaran guna mengungkap kasus itu. Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS dibantu tersangka SR. Tersangka SR yang kemudian menyediakan tempat kontrakan bagi pria hidung belang. Saat melakukan penangkapan, polisi juga mendapati 3 orang perempuan. Ketiga perempuan itu mengaku dipaksa melayani pria hidung belang di bawah ancaman kekerasan.

“Salah satu perempuan mengalami memar lantaran dihantam gagang pisau oleh para tersangka. Bahkan uang milik korban diambil para tersangka,” papar Surya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE.

Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kondom bekas pakai, uang sebesar Rp 1,5 juta, dan 1 unit telepon genggam. Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan lainnya.

Pos terkait