Miliki Sabu, Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Dua Orang Pelaku

KOTA SERANG- Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan Dua orang pria warga Kabupaten Lebak Provinsi Banten YS (21) dan AP (21) kasus narkoba jenis sabu, Selasa (21/9).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menjelaskan tersangka YS dan AP ditangkap di kontrakan YS yang beralamat di Kelurahan Narimbang mulya Kecamatan Rangakasbitung Kabupaten Lebak Banten

“YS dan AP yg sehari-hari bekerja serabutan di bagian petugas jam 17.30 wib,” kata Martri Sonny di Aula Cula ditresnarkoba Polda Banten, Kamis (23/9).

Selanjutnya Martri Sonny mengatakan, awal kejadian petugas mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba bukan jenis sabu dari masyarakat di wilayah hukum Polda Banten, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Dari para pelaku ditemukan bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 20 paket plastik klip bening dengan berat bruto total 8.89 Gram, pelaku menyimpan narkoba sabu di dalam lubang ventilasi pintu kamar mandi kontrakan,” ujar Martri Sonny

Untuk keperluan penyelidikan, penyidikan barang ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” ujar Martri Sonny

Martri Sonny mengajak dan menghimbau seluruh masyarakat untuk terakhir narkoba dan obat-obatan terlarang serta dapat melaporkan ke pihak yang berwajib jika mengetahui ada narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk melawan narkoba, menghindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan melaporkan ke polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah yang rawan digunakan sebagai tempat kontrak narkoba.”ujar Martri Sonny(red)

Pos terkait