Bersenjatakan Airsoftgun, Pasangan Kekasih Kompak Gondol Motor Warga di Tangerang

TIGARAKSA ( intangerang.com )-Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengembalikan sepeda motor milik seorang warga bernama Suherdi (48), warga Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Sepeda motor itu sebelumnya dilaporkan hilang saat diparkir di depan rumah pemiliknya pada Sabtu (25/9/2021).

Penyerahan sepeda motor pelaksanaan berbarengan dengan konferensi pers kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten, Rabu (6/10/2021).

“Kami mendapatkan laporan, kemudian kami melakukan penyelidikan. Alhamdulillah kasus terungkap dan sepeda motor yang hilang Kami kembalikan ke pemiliknya,” kata Wahyu.

Wahyu, sepeda motor itu hilang karena dicuri oleh J (31) warga Kampung Cigatel, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dan perempuan kekasihnya yaitu W (27) warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Selanjutnya ditangkap di rumah tersangka J.

Berdasarkan barang bukti yang berhasil, sejoli itu juga diduga kuat sebagai pelaku curanmor di wilayah Balaraja yang terjadi pada Senin (23/8/2021), Jumat (10/9/2021), dan Kamis (16/9/2021).

Wahyu, awalnya Unit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumah tersangka J. Polisi kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penggrebekan, sejoli itu beserta 2 orang lain yang didapati sedang pesta minuman keras,” terang Wahyu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 2 orang diketahui hanya ikut pesta miras. Sedangkan kedua sejoli itu dan dibawa ke Polsek Balaraja untuk kepentingan penyelidikan.

Petugas juga melakukan penggeledahan lalu menemukan 1 unit sepeda motor terlupakan hasil curanmor yang kunci kontak dalam keadaan combong. Polisi juga menemukan kunci letter T berikut 5 mata kunci letter T . Juga menemukan magnet pembuka kunci.

“Juga 1 pucuk senjata jenis airsoft gun beserta 1 butir amunisi ditemukan. Senpi itu digunakan untuk melukai jika korban melakukan perlawanan,” tutur Wahyu.

Kepada petugas, tersangka J mengakui bahwa sepeda motor yang berada di rumahnya merupakan hasil pencurian. Petugas juga melakukan pemeriksaan kendaraan yang ternyata identik dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang.

“Tersangka J dan W adalah pasangan kekasih. Tersangka J berperan mengambil atau mencuri sepeda motor, sedangkan tersangka W mengantar ke lokasi pencurian sekaligus mengawasi keadaan,” tutur Wahyu.

Setelah melakukan pengembangan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi curanmor di wilayah Balaraja sesuai dengan barang bukti yang ada. Dari keduanya, polisi bukti barang berupa 4 unit sepeda motor, senjata airsoft gun beserta 1 butir amunisi, kunci surat T beserta 5 buah mata kunci.

“Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lainnya. Sedangkan kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Wahyu.(red)

Pos terkait