Tidak Bisa Tunjukan Izin, Pemkab Tangerang Hentikan Aktivitas Galian Tanah

KABUPATEN TANGERANG(intangerang.com) – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, melakukan tindakan berupa pemberhentian sementara terhadap aktifitas galian tanah yang berada di dua desa, yaitu Desa Pengadegan, Kecamatan Pasar Kemis dan Desa Sukasari Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Selasa, (2/11/2021)

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, Dirinya bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah melakukan tindakan tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat.

“Kami menemukan adanya aktifitas penggalian tanah yang dianggap meresahkan warga sekitar,” ucapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, pihak pengelola galian tanah tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan. Oleh karena itu, Tim Penegakan Peraturan Daerah melakukan pembekuan sementara dan juga nantinya akan memanggil pihak penanggung jawab di tempat tersebut.

“Saat kami tiba di lokasi, kami menemukan beberapa alat berat yang sedang beroperasi. Saat dimintai keterangan, pihak tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan, sehingga kami mengambil tindakan berupa penghentian sementara,” lanjutnya.(red)

Pos terkait