Uang Korupsi Dipakai Karaoke, Mantan Kepala BKI Cilegon Dibui Polda Banten

SERANG ( intangerang.com ) – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi fiktif pada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.

Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers di Polda Banten oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga Di dampingi oleh Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendi pada Kamis (04/11).

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan penyidikan yang dilakukan yaitu LP No. 337 tanggal 2 November 2020, waktu kejadian sekitar Mei 2016 yang bertempat di PT. BKI Cabang Cilegon,”Kata Shinto.

Shinto menjelaskan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia.

“PT. BKI Cabang Cilegon ini melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekerjaan Konstruksi Fiktif, yaitu pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair dilakukan di Kecamatan Kabandungan Sukabumi,” Kata Shinto.

Lebih lanjut Shinto menyampaikan dari pekerjaan fiktif tersebut total kerugian berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten Rp4.489.400.213.

“Sumber dana yang dikorupsi adalah dana milik PT. BKI tahun 2016, tersebut berawal dari adanya temuan dari SPI (Sistem Pengawasan Internal) PT BKI tahun 2017, pasca temuan PT BKI Pusat kemudian melakukan pelaporan ke Polda Banten tindak pidana penggelapan dalam jabatan, kasus ini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum,”Ujar Shinto.

Dalam pendalaman, Shinto menjelaskan penyelidikan dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Banten karena uang yang menjadi objek kerugian merupakan penyertaan modal negara di PT BKI, kemudian penyidikan meminta audit dari BPKP Perwakilan Banten, dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan hasil audit.

“Pasca mendapatkan hasil audit, kemudian dilakukan gelar perkara meningkatkan status terhadap 2 orang yaitu JRA (51), mantan Kepala Cabang BKI Cilegon, ditangkap di rumah saudaranya di Jakarta, dan MW (40), Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE), pihak ketiga yang berkontrak dengan PT. BKI untuk melakukan proyek betonisasi yang berstatus sebagi DPO,” ujar Shinto.

Selanjutnya Shinto menjelaskan modus dari tersangka yang saat itu menggunakan sebagai Kepala Cabang PT BKI Cilegon yaitu mencairkan dana milik perusahaan, melaksanakan pekerjaan dana CSR dari perusahaan lain untuk betonisasi ke pihak, faktanya betonisasi telah dikerjakan dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBN dan APBD Cilegon.

Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan 2 ahli audit, beberapa fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, tersangka JRA melakukan perbuatan melawan hukum yaitu jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan anggaran perusahaan, realisasi anggaran juga tidak sesuai dengan rencana kerja perseroan, prosedur penanganan kontrak dan permintaan jasa tidak sesuai, tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pelaksanaan kegiatan proyek, menerima cash back lebih dari Rp500juta dari pihak ketiga yang menerima kontrak,” Imbuh Shinto.

Hasil korupsi tersebut, Shinto menjelaskan penggunaan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti untuk hiburan karaoke, belanja barang elektronik, tiket pesawat bahkan ada juga yang dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka juga pihak lain yang masih didalami.

“Barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen kontrak kerja, pengajuan pengeluaran dana ke PT BKI pusat, bukti transfer dan dokumen lainnya, “Ujar Shinto.

Atas Perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Terakhir Kabid Humas Polda Banten menegaskan Polda Banten pasti bertindak tegas terhadaptor koruptor dengan pasal berlapis sehingga dapat diputus maksimal oleh hakim di pengadilan.

“Kami memberi peringatan kepada DPO MW (40), PT. Indo Cahaya Energi (ICE) untuk segera menyerahkan diri, akan dikejar hingga dapat ditangkap dan dibawa ke depan hukum pidana,”Ujar Shinto.

Shinto mengajak masyarakat untuk melakukan social control untuk menjaga uang negara diberdayakan dengan tepat untuk masyarakat.(red)

Pos terkait