Walikota Serang akan Sanksi ASN Nakal

HADIRI RAPAT: Syafrudin, Walikota Serang saat menghadiri rapat.

SERANG (Intangerang.com) — Pemkot Serang menyusun Peraturan Walikota (Perwal) Serang, nomor 49 tahun 2020, tentang pedoman pengembangan budaya kerja PNS atau ASN. Dengan keputusan Walikota Serang nomor 060/Kep.261/2021, tentang pedoman evaluasi pelaksanaan pengembangan budaya kerja.

Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan displin para PNS di lingkungan Pemkot Serang. “Supaya tak ada lagi PNS Kota Serang yang datang terlambat, bahkan sering membolos,” ucap Syafrudin, Walikota Serang, saat menghadiri rapat koordinasi pembangunan integritas pegawai Pemkot Serang, di salah satu hotel di Kota Serang, Rabu, 10 November 2021.

Syafrudin menegaskan, ada sanksi untuk PNS yang indisipliner terhadap kewajiban-kewajibannya. “Jadi ada sanksi bagi PNS yang masih membandel. Mulai dari sanksi di rumahkan, pindah tempat kerja, hingga pengajuan pemberhentian kerja,” kata Syafrudin.

Diakhir wawancara, Syafrudin mengakui, dibuatnya Perwal pegawai tersebut, sebagai produk hukum daerah. Sehingga, kata dia, dalam melakukan acuan dalam menerapkan dan mengenbangkan budaya kerja di lingkungan Pemkot Serang.

“Saya kira, dengan begitu para PNS Pemkot Serang diperlukan kedisplinan dengan penuh tanggungjawab, ada tugas pokok dan fungsinya,” tutup Syafrudin, seraya mengakhiri wawancara. (hendra/mas)

Pos terkait