Puluhan Tahun Tak Tercatat, 50 Pasutri Dapat Bantuan Dokumen Perkawinan

TANGERANG(intangerang.com)-Pemkab Tangerang menggelar isbat nikah untuk membantu para pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki dokumen resmi yang tercatat oleh negara.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid membuka langsung Sidang Isbat bagi 50 pasang suami istri berasal dari Kecamatan Sepatan Timur, yang dilakukan di Gedung Diklat Kitri Bhakti Curung Kabupaten Tangerang. Jumat, 10/12/2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan 50 pasangan suami istri ini sudah memiliki anak dan bahkan cucu. Bahkan, hampir puluhan tahun mereka tidak memiliki akte perkawinan. Artinya merka menikah siri sehingga tidak tercatat oleh negara.

“Pasangan suami istri ini tidak memiliki dokumen pernikahan dikarenakan menikah secara siri atau tidak tercatat,” kata Sekda.

Lanjut dia, Pemkab Tangerang memfasilitasi sidang isbat mereka (pasutri) sesuai dengan visi misi pak Bupati mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang religius.

“Kita fasilitasi sidang isbat ini untuk persyaratan memiliki bukti pernikahan bagi pasangan suami istri yang puluhan tahun belum tercatat atau diakui negara,” jelas Sekda.

Sumiati (50), salah satu dari peserta dalam acara tersebut merasa sangat bahagia karena akhirnya bisa mendapatkan dokumen perkawinan yang tercatat negara.

Ia mengaku bahwa dirinya telah menikah dengan suaminya sejak tahun 1985, namun dirinya belum mempunyai dokumen pernikahan yang sah dan mengakibatkan kesulitan saat mengurus dokumen kependudukan.”

Anak saya paling tua saja umurnya sudah 33 tahun. Saya punya anak 4. Nikah dari tahun 1985 sampai sekarang belum punya akta nikah,” tutur Sumiati.(red)

Pos terkait