KAHMI Kab. Tangerang Kutuk Keras Aksi Sopir dan Kernet Perkosa Penumpang

BERIKAN DUKUNGAN: Presedium KAHMI Kabupaten Tangerang Moch. Bahri (dua dari kiri) memberikan dukungan saat menengok korban pemerkosaan, tindakan kekerasan dan pencobaan pembunuhan penumpang angkot Balaraja-Serang, Kamis 27 Januari 2022.

TIGARAKSA Intangerang.com — Sopir dan kernet angkot jurusan Balaraja-Serang berinisial IS, 22, dan GG, 24, memperkosa penumpangnya, wanita berinisial SP, 24. Tak hanya itu, mereka juga merampok barang-barang korban, lalu mencoba membunuhnya dengan membuangnya ke Sungai Ciujung.

Korban berhasil selamat dari aksi kejam kedua pelaku saat dibuang dengan pura-pura meninggal lalu dibantu warga yang sedang melintas mau shalat Subuh ke mushalla melaporkan peristiwa itu ke polisi. Keduanya pun ditangkap dan dihadiahi timah panas di kakinya karena berusaha melawan petugas.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis 20 Januari 2022, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban ketika itu hendak menjenguk orangtuanya di Serang sepulang dari tempat kerjanya di PT. Mayora Kabupaten Tangerang. Kemudian ia naik angkot yang dikemudikan IS dan kernet GG.

Aksi bejad tersebut dikutuk keras oleh Koordinator Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Tangerang, Moh. Bahri. Aksi biadap yang menimpa SP, yang juga Kader HMI asal Lampung sangat disesalkannya.

“Ini tindakan yang biadap, perampokan, pemerkosaan dan upaya pembunuhan lalu korban dibuang ke kali sambil dilempar pake ban serep mobil angkotnya. Luar biasa sadisnya, diluar batas kemanusiaan. Makanya saya mengapresiasi pada pihak kepolisian yg sigap menangkap pelaku ini dan harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Bahri, yang juga anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Gerindra, saat menjenguk korban di kediamannya, Kamis 27 Januari 2022.

Lebih lanjut Bahri memaparkan, atas arahanya, saat ini korban udah didampingi pengacara dari LBH NU Kabupaten Tangerang untuk mengawal proses hukumnya.

” Aksi bejad ini tidak boleh terulang lagi. Untuk itu, kami meminta pihak kepolisian untuk menjerat para pelaku dengan pasal berlapis dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Bahri

Pos terkait