Dugaan Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Kejati Banten Tetapkan 4 Pegawai Sebagai Tersangka

Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Pengelapan Pajak di Samsat Kepala Dua Tangerang

SERANG —Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan 4 tersangka atas dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Tangerang pada Jumat Malam (22/4/2022).

Para tersangka merupakan pegawai dan mantan pegawai di Samsat, yakni berinisial Z, AP, MBI dan B.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simandjuntak mengatakan, pihaknya telah meriksa dokumen dan barang bukti yang sudah disita.

“Tersangka Z merupakan seorang Kasi Penagihan dan Penyetoran pada Samsat Kelapa Dua. Tersangka AP merupakan PNS dengan Jabatan Staf yang bertugas di bagian Penetapan pada Samsat Kelapa
Dua, Tangerang,” terangnya.

“Tersangka MBI, Sebagai Tenaga Honorer bagian Kasir atau tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Samsat Kelapa Dua. Sementara Tersangka B, adalah Swasta (Mantan Pegawai yang Membuat Aplikasi Samsat),” tambahnya.

Dia menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan telah menemukan indikasi adanya dugaan penggelapan pajak yang mengarah ke tindak pidana korupsi.

“Tersangka langsung dibawa ke Rutan Pandeglang untuk ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya (hen)

Pos terkait