Pemkot Tangsel Gelar Konsultasi Publik II Jelang RDTR 2022-2042

[ad_1]

SERPONG – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Konsultasi Publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang Selatan tahun 2022-2042 di Instermark BSD Serpong, Rabu (5/10/2022).

RDTR ini diikuti oleh berbagai instansi pemerintah Kota sampai tingkat kelurahan, DPRD, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Perbatasan, Forum Penataan Ruang, Perguruan Tinggi, Asosiasi, Pelaku Pembangunan dan Pengembang, Tim Teknis, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, penyelenggaraan penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas pemerataan hak kepastian hukum, kemudahan berusaha dan kemandirian dengan tujuan untuk peningkatan ekosistem infvestasi dan kegiatan usaha.

“saya ucapkan terimakasih kepada bapak dan ibu sekalian yang telah hadir bersama-sama mencurahkan ide, gagasan, sumbang saran, serta kontribusi dalam memberikan masukan yang konstruktif guna menyempurnakan rencana Peraturan Walikota tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tangsel 2022-2042” Kata Benyamin

Penyelenggaraan RTDR ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011.

“untuk melaksanakan amanat undang-undang penataan ruang, undang-undang cipta kerja dan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah maka Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyusun Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR 2022-2042” ucapnya

Benyamin melanjutkan, RDTR ini sebagai perangkat operasional yang menjadi dasar dalam pemanfaatan ruang guna mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan investasi serta pelaksanaan perizinan yang tersentralisasi melalui sistem OSS di Kota Tangsel.

“Rencana detail tata ruang ini diharapkan dapat menjawab isu-isu strategis yang menjadi tantangan dan potensi pembangunan seperti persoalan banjir, kemacetan, sampah, ketersediaan ruang hijau, pertumbuhan UMKM, pariwisata dan ruang investasi” terangnya

Ia mengungkapkan, kegiatan ini sebagai rangkaian dalam proses penyusunan RDTR yang perlu melibatkan pelaku kepentingan secara aktif dalam rangka menyempurnakan substansi rancangan peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang 2022-2042.

“tujuan penataan ruang Kota Tangerang Selatan adalah untuk mewujudkan Kota Tangsel sebagai pusat pelayanan pendidikan, perumahan, perdagangan dan jasa, berskala regional dan nasional yang mandiri, aman, nyaman asri, produktif, berdaya saing, berkelanjutan dan berkeadilan” terangnya.

Benyamin menambahkan bahwa untuk mewujudkan tujuan tersebut maka dilakukan rencana tata ruang secara detail yang berisi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi.

“mari bersama-sama mencermati segala aspek diatas dan sama-sama berdiskusi, sehingga tujuan pemanfaatan dan penataan ruang di Kota Tangerang Selatan dapat terwujud” tutup Benyamin.(Adv)

Post Views: 17

[ad_2]

Pos terkait