Anggaran Bantuan Keuangan Pemprov Banten Tahun 2023 Capai Rp 125 Miliar

Anggaran Bantuan Keuangan Pemprov Banten Tahun 2023 Capai Rp 125 Miliar

SERANG (intangerang.com) — Pemerintah Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2023 mengalokasikan anggaran Rp 125 miliar untuk Bantuan Keuangan 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Peruntukan Bantuan Keuangan berdasarkan usulan Kabupaten/Kota dan telah di verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten dan TAPD Kab/Kota, memenuhi amanat Peraturan Gubernur No 4 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2021.

Hal itu diungkap oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono pada Penyampaian Hasil Verifikasi Usulan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serangn, Jum’at (24/2/2023).

“Bantuan Keuangan adalah salah satu bentuk bahwa Pemerintah Provinsi Banten hadir di Pemerintah Kabupaten/Kota, memfasilitasi kegiatan Pemerintah Kabupaten/Kota. Keberhasilan Pemprov Banten merupakan agregat keberhasilan Pemerintah Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Dikatakan, Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota ada yang berkurang dan ada yang lebih. Namun pada prinsipnya semua Pemerintah Kabupaten/Kota memperoleh perlakuan yang sama. Namun tetap dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada.

“Pemprov Banten telah mengalokasikan Rp 125 miliar kepada 8 Pemerintah Kabupaten/Kota,” ungkap M Tranggono.

M Tranggono berharap untuk Pemerintah Kabupaten/Kota memahami kondisi ini. Pihaknya yakin, Pemerintah Kabupaten/Kota akan memanfaatkan Bantuan Keuangan sebaik mungkin. Berdasarkan prioritas Bantuan Keuangan yang merupakan pelayanan wajib yakni pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Juga terhadap kebijakan lain yang merupakan tema program pembangunan yang dilakukan Pemprov Banten dalam reformasi birokrasi berdampak.

“Yakni: pengendalian inflasi, penanganan stunting dan gizi buruk, penanganan kemiskinan ekstrem, investasi serta bangga buatan Indonesia dan bangga berwisata di Indonesia. Termasuk, penguatan data kependudukan untuk menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,” jelasnya.

M Tranggono berharap Pemerintah Kabupaten/Kota mengacu petunjuk teknis pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten dan perubahannya.

Dalam laporannya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan kegiatan yang diikuti oleh TAPD Pemrov Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk menyamakan persepsi terkait Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023.

“Mengetahui apa yang diperlukan Pemerintah Kabupaten/Kota. Menu-menu dalam kegiatan Bantuan Keuangan sudah disampaikan,” ungkapnya.

“Diharapkan, Pemerintah Kabupaten/Kota menangkap sesuai dengan menu-menu yang paling pas,” tambah Rina.

Dikatakan, kegiatan yang dilakukan tidak hanya Penandatanganan Berita Acara Tentang Bantuan Keuangan Antara TAPD Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, tetapi dilakukan pula evaluasi mendasar yang harus disiapkan Pemerintah Kabupaten/Kota menghadapi kondisi kekinian perekonomian tahun 2023. Serta diskusi yang diperlukan untuk menangkap kebijakan ketika ada kesulitan dari Pemerintah Kabupaten/Kota terkait proses penyelenggaraan APBD.

“Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten/Kota langsung koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten. Kami akan fasilitasi dalam rangka proses penyelenggaraan terkait dengan mandatory,” ungkap Rina.

“Berikutnya terkait hasil monitoring dan evaluasi reviu terhadap APBD Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten/Kota mana yang belum dan sudah ditindaklanjuti rekomendasi atas evaluasi Pemerintah Provinsi Banten terhadap APBD Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten/Kota untuk tidak lanjuti serta alasan yang tepat ke Kemendagri jika tidak ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemprov Banten pada Tahun Anggaran 2023 mengalokasikan anggaran Rp 125 miliar untuk Bantuan Keuangan ke 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Dengan besaran Kabupaten Serang Rp 30 miliar, Kabupaten Pandeglang Rp 20 miliar, Kabupaten Lebak Rp 30 miliar, Kabupaten Tangerang Rp 5 miliar, Kota Tangerang Rp 5 miliar, Kota Cilegon Rp 5 miliar, Kota Tangerang Selatan Rp 5 miliar, serta Kota Serang Rp 25 miliar.(Mel/Red)

Pos terkait