UPT Samsat Balarja Gelar Razia Pajak di Jalan Pemda

UPT Samsat Balarja Gelar Razia Pajak di Jalan Pemda

KABUPATEN TANGERANG (intangerang.com) — Puluhan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat atau lebih terjaring operasi razia pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Pemda Tigaraksa, Rabu, 15 Maret 2023.

Dalam razia pajak kendaraan bermotor tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Pengelolaan Pajak Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Satu Atap (Samsat) Balaraja, kepolisian, dan Dinas Perhubungan setempat.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Balaraja, Ali Hanafiah di Tangerang mengatakan bahwa razia pajak ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam mengoptimalisasi pendapatan daerah di bawah UPTD Samsat Balaraja.

“Dan kegiatan ini juga sifatnya untuk mensosialisasikan serta menertibkan para penunggak pajak agar secara sadar membayarkan pajak kendaraannya,” katanya.

Ia menyampaikan, untuk pelaksanaan operasi penertiban pajak pada pekan ini dilakukan di dua wilayah, diantaranya di Kecamatan Pasar Kemis dan Cikupa.

“Pelaksanaan operasi ini hanya kita lakukan dalam satu bulan sekali saja, dan itu pun kita sebatas mengingatkan kepada wajib pajak,” ujar dia.

Sementara itu, Kasubag TU Samsat Balaraja Euis Widiyaningrum menambahkan berdasarkan data sementara hasil giat razia pajak yang telah dilaporkan baik kendaraan roda empat maupun roda dua dengan dilakukan penindakan itu ada sebanyak 22 unit lebih kendaraan belum dilakukan pembayaran pajak.

“Dari 50 unit kendaraan roda dua dan empat, saat ini kita baru bisa menjaring sekitar 22 unit lebih kendaraan belum bayar pajak,” katanya.

Ia menyebutkan, dalam razia pajak tersebut, pihaknya hanya difokuskan kepada pemilik kendaraan yang mempunyai plat nomer wilayah Pasar Kemis, Cikupa, Tigaraksa dan sekitarnya.

“Masih banyak ditemukan kendaraan yang pajak kendaraannya menunggak dan mereka yang memiliki tunggakan pajak,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, untuk hal ini bagi para wajib pajak yang telah diketahui menunggak tidak diberikan sanksi berat seperti pemblokiran sampai denda.

Namun, lanjut dia, pihaknya hanya mengingatkan kepada pemilik kendaraan bermotor agar membayar pajaknya dengan tepat waktu.

“Kita hanya sebatas mengingatkan saja, karena mungkin banyak masyarakat tidak tau masa berakhir pajak nya itu,” tutur dia.(Mel/Red)

Pos terkait