Satpol PP Tindak Lanjuti Laporan Warga soal Pembakaran Lahan

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Sep 2023 04:42 0 4 redaksi

intangerang.com,-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menindaklanjuti laporan masyarakat atas terjadinya pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran di Perumahan Triraksa Village 2, Kecamatan Tigaraksa. Api diduga berasal dari pembakaran ilalang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, kebakaran itu pertama kali diketahui warga pada Minggu siang, (03/08/2023). Warga melihat lahan di depan rumahnya terbakar. Kejadian itu dilaporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Mendapat laporan itu, petugas kami langsung meninjau lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang untuk mengatasi kebakaran tersebut,” ujar Agus Suryana pada, Minggu (03/08/2023).

Baca juga : Bupati Zaki Resmikan Gerai Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tangerang

Petugas Satpol PP saat tiba dilokasi kebakaran bersama Pemadam Kebakaran (Damkar) langsung bergegas cepat mengambil langkah dengan cara memadamkan kobaran api dengan air yang dibawa oleh mobil Damkar dan pengecekan untuk memastikan api benar-benar padam.

“Alhamdulillah, api berhasil dipadamkan dan berjalan dengan aman dan lancar. Pemicu kebakaran tersebut, diduga lahan dalam kondisi tandus/kering, api berasal dari pembakaran ilalang,” terangnya.

Agus mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan pembakaran sampah atau sejenisnya di sembarang lahan tanpa izin. Petugas bisa menindaklanjuti laporan itu dan memberikan teguran kepada pelaku karena rentan memicu kebakaran.

Baca juga : Pemkab Tangerang dan Kemenko Marves RI Galakkan Konservasi Mangrove di Ketapang

Selain itu, Agus juga meminta pemerintahan desa/kecamatan melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap warganya yang melakukan pembakaran di area lahan. Menurut dia, kewaspadaan terhadap potensi kebakaran mesti ditingkatkan, terlebih pada musim kemarau seperti sekarang ini. (rill).

LAINNYA