Kota Tangerang-, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 11 remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran, Senin (16/6/2025) dini hari. Para remaja diamankan di tiga lokasi berbeda yakni di Jalan Palm Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas; Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang; dan Kampung Bayur, Desa Lebakwangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
“Sejumlah senjata tajam jenis celurit dan kelewang, handphone, serta sepeda motor disita sebagai barang bukti dugaan atas tindak kejahatan tawuran melibatkan anak usia remaja,” kata Kepala Seksie Hubungan Masyarakat Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono yang mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Prapto menjelaskan, 11 remaja itu berhasil diamankan saat tim Polres Metro Tangerang Kota bersama polsek jajaran menggelar patroli. Kegiatan patroli dilakukan sebagai upaya pemantauan di lokasi-lokasi rawan terjadi gangguan kamtibmas.
“Mereka adalah RHH, RES, H, R, AAS, MHA, RF, ASA, AF, RSD dan NN,” ujar Prapto menerangkan inisial 11 remaja yang diamankan.
Dikatakan Prapto, rencana tawuran itu diketahui polisi setelah melakukan patroli siber. Diketahui, 11 remaja itu telah mengatur janji di media sosial untuk melakukan aksi tawuran.
“Kami mengimbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan penggunaan handphone anak remajanya. Apabila jam 10 malam anak tidak ada di rumah, cari dan awasi pergaulannya,” pesan Prapto.
Prapto menjelaskan, remaja yang kedapatan membawa sajam akan diproses hukum. Polisi juga akan memanggil orang tua, pihak sekolah, dan instansi terkait dalam pembinaan terhadap para remaja itu.
“Aksi tawuran ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Selain Pembinaan, kami juga akan melakukan upaya penegakan hukum dengan menindak tegas bila ditemukan senjata tajam karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara, maupun tindak pidana lainnya,” tegas Prapto. (Dn).