KAB. TANGERANG-, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kembali menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kali ini, JPN Kejari Kabupaten Tangerang menyelamatkan aset berupa lahan seluas 2 hektar yang ditaksir senilai Rp4 miliar yang berlokasi di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Eksekusi penyelamatan aset itu dilaksanakan pada Selasa (1/7/2025). Sehari sebelumnya, pihak yang menguasai lahan selama 40 tahun itu, sudah mengosongkan lahan yang sudah didirikan bangunan ruko itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, keberhasilan penyelamatan aset itu menjadi bukti nyata peran aktif Kejari Kabupaten Tangerang dalam bidang perdata dan tata usaha negara untuk melindungi aset negara.
“Ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga kemenangan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
Ricky melanjutkan, proses penyelamatan aset merupakan bentuk komitmen Kejari Kabupaten Tangerang dalam menjaga dan mengamankan kekayaan negara. Aset yang bernilai strategis, Ricky berujar, sebelumnya berada dalam penguasaan pihak masyarakat selama kurang lebih 4 dekade dan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.
“Melalui proses hukum yang panjang dan penuh ketelitian, JPN Kabupaten Tangerang mengambil langkah strategis dengan melakukan pendampingan hukum, gugatan perdata, serta mediasi terhadap pihak-pihak terkait. Upaya ini membuahkan hasil, dengan dikembalikannya aset kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang pada pertengahan tahun 2025,” tandas Ricky.
Dengan dikembalikannya aset, Pemerintah Kabupaten Tangerang diharapkan dapat mengelola dan memanfaatkan secara optimal demi kemajuan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik. (Dn).