BANTEN-, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo dicopot dari jabatannya oleh partai tempat dia bernaung yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pencopotan itu buntut dari memo yang diduga berisi titipan siswa dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon.
Keputusan pencopotan itu disampaikan Ketua DPW PKS Provinsi Banten Gembong R. Sumedi. Pencopotan itu disebut sebagai bentuk sikap partai terhadap kasus yang mencuat ke publik.
“Beliau sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan siap menerima konsekuensi dari kejadian ini,” ujar Gembong di Kota Serang, Selasa (1/7/2025) seperti diberitakan Antara.
Lebih lanjut, Gembong menegaskan menegaskan bahwa pencopotan dilakukan demi menjaga integritas lembaga legislatif dan nama baik partai, terutama dalam isu-isu yang menyentuh sektor publik seperti pendidikan.
“Ini langkah penegakan etik. Tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan yang berpotensi mencederai keadilan dan kepercayaan publik, khususnya dalam sektor pendidikan,” terang Gembong.
Untuk mengganti posisi Budi, PKS menunjuk Imron Rosadi. Imron sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi V DPRD Banten.
Meskipun terjadi penggantian secara internal, Gembong memastikan PKS tetap solid mendukung program-program Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah. (*)