Pengurus RMI Banten Dilantik, Kyai Imad: RMI Berharap Gubernur Lebih Perhatikan Pesantren

Serang — Pengurus Wilayah Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) Provinsi Banten dilantik. Pelantikan pengurus dilangsungkan di Aula Kantor Wilayah PWNU Banten, Serang, Sabtu (09/1/2021).

Pelantikan pengurus dilaksanakan oleh Ketua Tanfidziah PWNU Banten, K.H. Bunyamin Hafidz dan dihadiri oleh Rais Syuriyah, K.H. Tubagus Abdul Hakim, para kyai sepuh NU Banten dan jajaran pengurus.

Dalam sambutannya Ketua PWNU Banten, K.H. Bunyamin Hafidz mengharapkan kepengurusan RMI-NU Banten yang baru ini dapat lebih semangat dari kepengurusan sebelumnya.

Ketua PW RMI-NU Banten, K.H. Imaduddin Utsman mengungkapkan, RMI merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.

“Jumlah pondok pesantren di Banten sekitar kurang lebih 4.000 pondok pesantren, RMI  Banten akan berupaya menjadi katalisator, dinamisator, dan fasilitator bagi pondok pesantren sesuai tugas yang diamanahkan NU (Nahdlatul Ulama-red) kepada RMI,” katanya.

K.H. Imaduddin Utsman, yang juga pengarang kitab Al-Fikrah, salah satu kitab pegangan warga Nahdliyyin Indonesia mengungkapkan, pondok pesantren sebagai model pendidikan tertua di Indonesia, eksistensinya sangat vital dalam membentuk karakter bangsa. Semangat toleransi dan moderasi pesantren sangat cocok untuk kehidupan berbangsa dan bernegara seperti di Indonesia yang majmuk.

“Semangat tasamuh, toleransi, dan tawasuth, moderat, yang diajarkan pondok pesantren akan menjadi dinamisator  dan harmonisator kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah ancaman radikalisme, terorisme dan disintegrasi bangsa. untuk itu upaya menyusupkan ajaran radikal kepada para santri harus dilawan dan menjadi perhatian kita semua” papar pengasuh Pesantren Salafiyah Nahdlatul Ulum Kresek ini.

Ia juga berharap agar Gubernur Banten menambah perhatian khusus kepada pondok pesantren salafiyah.

“Pondok pesantren salafiyah begitu besar jasanya dalam ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, namun kondisi mereka banyak yang memprihatinkan karena kurangnya akses terhadap anggaran pembangunan. Mudah-mudahan dengan telah adanya undang-undang pesantren, pihak pemda akan lebih leluasa memberikan perhatian terhadap pesantren salafiyah”, ungkapnya.

Sementara Sekjen RMI Banten, Didin Syahbudin mengungkapkan, tugas RMI Banten yang pertama adalah menyempurnakan dan memperbaharui data pondok pesantren di Banten yang setiap tahunnya terus bertambah.

“Setiap tahun pondok pesantren di Banten terus bertambah, RMI sebagai Fasilitator akan memperbaharui dan menyempurnakan data pondok pesantren dari data yang dimiliki RMI periode sebelumnya dengan membuat aplikasi RMI Database untuk data pesantren dan untuk bidang ekonomi kita akan menggunakan aplikasi RMI Marketplace,” ungkap tokoh generasi muda NU Banten yang dikenal pakar IT ini.