Habisi Remaja 16 Tahun saat Tawuran, Tiga Pemuda Ditangkap di Serpong

Habisi Remaja 16 Tahun saat Tawuran, Tiga Pemuda Ditangkap di Serpong

TANGERANG (intangerang.com) – Unit Reskrim Polsek Serpong menetapkan tiga pemuda yang terlibat tawuran sebagai tersangka kekerasaan. Dalam tawuran tersebut MBF, remaja berusia 16 tahun, tewas dengan luka bacokan.

Kasubsi Penmas Polres Tangsel Inspektur Dua Ferdinan Bayu mengatakan ketiga orang tersebut berusia di atas 20 tahun.

“Kami menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Y, 22 tahun; R, 22 tahun; dan I, 21 tahun yang diduga secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban anak MBF yang mengakibatkan korban anak MBF meninggal dunia,” ujarnya, Senin, 4 September 2023.

Bayu menuturkan peristiwa ini terjadi pada Jumat, 1 September 2023. Berawal saat kedua kelompok remaja janjian untuk tawuran. “Mereka janjian tawuran antar dua kubu melalui akun media sosial,” ujarnya.

Kata Bayu, kedua kelompok tersebut akhirnya bertemu di Jalan Raya Ciater Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan tepatnya Depan Sekolah Insan Cendekia Madani.

“Setelah terjadi tawuran antar dua kubu, karena tidak berimbang, maka salah satu geng tersebut mundur dan korban MBF tertinggal dengan rombonganya sehingga tersangka Y membacok korban MBF menggunakan benda tajam, serta sepeda motornya digunakan korban diambil secara paksa oleh tersangka R,” ujarnya.

Atas kejadian ini, Bayu menuturkan pihaknya menjerat ketiga orang dengan Pasal 170 juncto Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Mereka diancam dengan kurungan 15 tahun penjara,” ujarnya. (Mel/Red)

Pos terkait