Forum Perangkat Daerah Untuk Sempurnakan Program Organisasi Perangkat Daerah

Forum Perangkat Daerah Untuk Sempurnakan Program Organisasi Perangkat Daerah

KOTA SERANG (intangerang.com)-Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kemasayarakatan mengungkapkan, Forum Perangkat Daerah untuk menyempurnakan program Organisasi Perangkat Daerah yang masuk dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Menangkap aspirasi dan usulan para pemangku kepentingan OPD untuk pelayanan masyarakat yang lebih baik.

Hal itu diungkap Komari saat mewakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono dalam Pembukaan Forum Perangkat Daerah 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten di Hotel Le Dian Jl. Jederal Sudirman No. 88 Kota Serang, Rabu (15/2/2023).

“Forum OPD dalam rangka menyusun Rencana Kerja Tahun 2024. Mencari, masukan, sinkronisasi, untuk menyusun RKPD Dinas. Forum Perangkat Daerah diharapkan bisa menyempurnakan program kerja Dinas,” ungkapnya.

Dikatakan, Forum Perangkat Daerah merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Serta amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

“Tahapan perencanaan, sebelum sampai tahapan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dibentuk forum-forum oleh berbagai pihak yang nantinya terintegrasi dengan RPJMD,” ungkap Komari.

Dalam kesempatan itu, Komari juga paparkan keberhasilan Diskominfotiksan Provinsi Banten untuk mengurang wilayah blank spot di Wilayah Banten Selatan bekerjasama dengan Kementerian Kominfo, penyusuan aplikasi SIMRAL (Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan) yang mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Banten sebagai lembaga publik informatif oleh Komisi Informasi Pusat, hingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemprov Banten yang memperoleh nilai 3,03 dari skala 5.

“Dalam penyusunan perencanaan, harus didukung pula oleh Undang-Undang atau peraturan pendukung yang berlaku,” pesan Komari.

Masih menurut Komari, untuk mencapai pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, Diskominfotiksan Provinsi Banten tidak bisa bekerja sendiri. Namun harus bekerjasama dengan para pemangku kepentingan. Pasalnya, informasi dan komunikasi akan terus selalu berkembang.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten Didi Hadiyatna melaporkan Forum Perangkat Daerah merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2021. Tujuannya, tercapainya pelayanan Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian kepada masyarakat.(Mel/Red)

Pos terkait