Disegel Pemkot Tangsel, Tempat Sampah Ilegal Pondok Ranji Kembali Beroprasi

Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Pondok Ranji, Photo : istimewa

intangerang.com | Tangsel,- Pemerintah Kota (Pemkot)Tangerang Selatan (tangsel),sudah melakukan penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ilegal Pondok Ranji, di Jalan Nusa Jaya, Pondok Ranji, Ciputat Timur.

Namun TPA ilegal itu masih tetap beroperasi, Beberapa Truk pengangkut sampah masih terlihat berseliweran dan menerobos Garis Polisi yang terpasang, Adanya larangan dan penyegelan yang terpasang sejak 31 Oktober 2023 sama sekali tidak di hiraukan.

Ade , Salah seorang warga yang berada di lingkungan TPA ilegal, melihat setidaknya ada delapan truk dan pikap sampah yang datang dan pergi setiap harinya.

Ia menambahkan, kenek kendaraan itu akan membuka garis polisi yang melintang setiap kali datang malam-malam.

“Meskipun mulai dari akses jalan masuk telah dipasangi police line, hal itu tidak perdulikan oleh para pelaku pembuang sampah, Setelah sampah selesai dibuang, garis polisi kembali dipasang,” kata Ade

Sesekali warga berinisiatif untuk memperbaiki garis polisi yang telah di rusak, dengan cara mengikatnya, namun tetap sajah di copot, aktifitas TPA liar beroprasi di pagi dan malam hari.

“Pagi ada yang ke luar nanti datang lagi malam, pokoknya sehari delapan Trip dengan truk dan pikap,” tambahnya.

Parawarga tidak bisa berbuat banyak secara langsung, banyak oknum ormas yang membeking.

“Kemarin pas ada penutupan mah ormas kagak ada yang muncul satupun,” ungkapnya.

Pantauan lokasi, volume sampah semakin menggunung sejak terakhir kali di lihat saat penyegelan oleh Pemkot dan Polres tangsel, ada beberapa aktifitas pemilah sampah di sana, terlihat baner penutupan pun sudah di cabut.

Direktur Komunitas Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH) Foundation, Fahrul Roji, menginginkan ada tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan di Pondok ranji, dalam penindakan tegas tidak bisa di lakukan setengah-setengah

“Pemkot Tangsel cuma teriak-teriak di medsos terkait penutupan TPA liar tapi kenyataannya tuh police line buka tutup.kungan di pondok ranji,” kata Fahrul Roji.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana, mengatakan kalau benar ada aktifitas kendaraan keluar masuk TPA ilegal, ia telah melakukan pengusiran di lokasi.

Sedang di lakukan penelusuran di lokasi untuk pemasangan pagar.

“Pemilik wajib menutup, memagar. Kalau tidak ada upaya lain ya termasuk pemiliknya pembiaran kan,” katanya.

Pada 31 Oktober lalu,sapta menjelaskan, penyegelan itu sudah final dan permanen oleh Petugas Satpol PP dan ada juga pihak kepolisian setempat berharap mampu menutup permanen dan aktifitas legal.

“Jadi kami tutup akses dengan police line,” ungkap sapta.

Ketika pemilik atau pengelola masih melakukan aktifitas dan perusakan segel, akan berurusan dengan pihak yang berwajib

“Kalau ada perusakan segel itu sudah masuk pidana. Jadi nanti urusannya sama kepolisian,” tutur sapta

Ia meyakini, dengan penyegelan ini tidak ada lagi aktifitas truk dan pikap sampah yang kebanyakan dari luar Kota Tangerang Selatan.

“Sudah kami hentikan semua. Yang utama ini Dinas Lingkungan Hidup kemudian kami selalu bergerak di masyarakat berkoordinasi dengan kepolisian dan seterusnya,” pungkasnya. (Jod)

Pos terkait