Rakor Forkopimda Bahas Edukasi dan Peraturan Pemilu 2024 bagi Masyarakat

Rakor Forkopimda Bahas Edukasi dan Peraturan Pemilu 2024 bagi Masyarakat

TANGERANG (intangerang.com) – Badan Kesatuan dan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang menggelar Rakor Forkopimda dalam rangka “Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu 2024” di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Kamis (23/11/2023).

Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memperluas informasi mengenai penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, serta meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran bagi masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Badan Kesatuan dan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana mengatakan sosialisasi ini untuk memberikan edukasi mengenai peraturan tahapan Pemilu 2024, dan memberikan pemahaman akan pentingnya peran Pemerintah Daerah dalam pemilu tahun 2024.

“Melalui sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui seluruh tahapan pemilu dan menyukseskan Pemilu 2024,” ujarnya

Sosialisasi Penyelenggaran Pemilu 2024 bertujuan agar masyarakat paham bahwa proses demokrasi ini sangat penting. Karena pada pemilu tersebut akan memilih pimpinan-pimpinan baik presiden, wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota untuk lima tahun kedepan.

“Agar pada waktunya nanti banyak masyarakat yang datang ke lokasi TPS, sehingga bisa memilih dengan maksimal di masing-masing TPS,” tuturnya

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa semua pegawai ASN di wajibkan Netral dan Profesional dengan tidak memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Setiap Kepala Perangkat Daerah di wajibkan untuk Mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh Tanggung Jawab atas keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

“Nomor 02 tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” tuturnya.

Dia berharap, semoga dengan adanya kegiatan Rakor Forkopimda ini Pemerintah Daerah maupun masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang bisa menyukseskan Pemilu Tahun 2024. (Mel/Red)

Pos terkait