Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah, Oknum Kades Dan RT Cimarga Lebak Ditangkap Polda Banten

Photo : istimewa

Intangerang.com | Banten – Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap 2 tersangka diduga terkait kasus Penggepalan Sertifikat tanah, berlokasi di Kp. Sarimulya Kel. Sarimulya Kec. Cimarga Kab. Lebak Prov. Banten pada Rabu (13/12).

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan terkait peristiwa penangkapan tersebut. “Pada Rabu (13/12) Tim Resmob Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. IY selaku Kepala Desa Cimarga dan Sdr. JM Selaku Ketua RT 08 Desa Cimarga Kabupaten Lebak yang diduga kuat telah melakukan tindak kejahatan kasus penggelapan sertifikat atas nama Pelapor ST,” kata Didik pada Kamis (14/12).

Kemudian Didik juga mengungkapkan bahwa saat ini kedua tersangka telah ditahan dirutan Polda Banten. “Kedua tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polda Banten sementara para penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut,” ujar Didik.(rill/jy)

Pos terkait