Tingkatkan Kapasitas dan Kinerja, Disporabudpar Usulkan Perubahan Regulasi

Photo : istimewa

Intangerang.com | Olahraga – Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) menyampaikan laporan kinerja 2023 sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 108 Tahun 2016. Aturan tersebut menjelaskan rincian tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tangerang.

Kepala Disporabudpar Ratih Rahmawati mengatakan, pihaknya merevisi Perda Pemuda No.10 tahun 2016 yang dilaksanakan tahun 2023 melalui proses inisiasi DPRD Kabupaten Tangerang. Hal itu dilakukan dalam rangka menyesuaikan Undang-undang Kepemudaan serta Peraturan Kemenpora terbaru. Selain itu, untuk peningkatan kapasitas daya saing pemuda dalam program kepeloporan, pengembangan dan pemberdayaan pemuda,

“Perda tersebut menitikberatkan pada peningkatan kapasitas organisasi kepemudaan dan mahasiswa, peningkatan peran pemuda dalam kewirausahaan pemuda dan pemberian penghargaan atau beasiswa bagi pemuda berprestasi pada semua jenis kegiatan. Proses Perda Pemuda ini sudah dalam taraf finalisasi di Biro Hukum Provinsi Banten,” ujarnya

Selain itu, ia menjelaskan capaian tahun 2023 meliputi Pembuatan Perda Pariwisata Kabupaten Tangerang Tahun 2022, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Tangerang Tahun 2022 yang sudah diterbitkan laporan akhir Oleh BAPPEDA serta mengusulkan Perubahan Perda No. 05 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di kabupaten tangerang yang akan dibahas pada tahun 2024.

“Dari capaian tersebut, dilakukan berdasarkan peninjauan terkait beberapa Perda yang tidak sesuai atau perubahan yang sudah dilakukan sebelumnya maka untuk menyesuaikan dengan regulasi sebelumnya, hal ini harus dilakukan agar terus sejalan,” jelasnya

Ratih Rahmawati menyampaikan, pada tahun 2024 ditetapkan Revisi perda penyelenggaraan keolahragaan yang baru akan memuat DOD (Desain Olahraga Daerah) Kabupaten Tangerang sebagai implementasi dari Perpres tentang DBON (Desain Besar Olahraga Nasional).

“Dalam rencana perda tersebut, akan melakukan pembuatan regulasi tentang pemanfaatan dan pemeliharaan stadion mini, optimalisasi dan kolaborasi antara KONI, KORMI, NPC, BAPOPSI dan semua elemen penggiat olahraga dalam memajukan olahraga di kabupaten tangerang dengan melibatkan Dunia Usaha,” ujarnya.

Selain hasil kinerja yang telah rampung, Disporabudpar juga mendapat berbagai penghargaan diantaranya adalah, Gemilang Financial Award 2023 katagori kinerja penatausahaan dan perbendaharaan terbaik, Juara 1 Gemilang Financial Award 2023 utk semester 1 dan 2 serta Penghargaan atas Respon tercepat dalam penyelesaian tindak hasil monitoring pengembangan kapasitas daya saing keolahragaan oleh Inspektorat Kabupaten Tangerang. (rill/red)

Pos terkait