iNTANGERANG.COM; KRESEK- Koramil 07/Kresek bersama tiga pilar terus melakukan operasi yustisi di jalan Raya Kresek-Balaraja Kabupaten Tangerang, Senin 04 Januari 2021. Diketahui, Perbup tentang PSBB di berlakukan sampai 18 Januari 2021 mendatang.
Sementara itu, Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 07/Kresek Kapten Inf M Ridwan Idrus menjelaskan, operasi yustisi untuk terus mengingatkan warga protokol kesehatan (Prokes).
“Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar menindak pengguna jalan yang tidak memakai masker untuk menekan penyebaran Virus Corona di Wilayah Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs,” ujarnya.
Penindakan sanksi saat operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan covid-19.
“Dalam operasi masker sasarannya adala pengguna jalan roda 2 dan roda 4 yang tidak memakai masker,” ungkapnya.(pendim)