PPKM Kota Tangerang di Perpanjang, Sanksi Ditingkatkan

sidak
Petugas Satgas Covid saat melakukan monitoring di sejumlah rumah makan

iNTANGERANG.COM; KOTA TANGERANG–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan secara bersamaan juga memperpanjang tahap ke-15, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai dari 26 Januari – 8 Februari 2021.

Hal itu diperkuat dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No. 6 Tahun 2021, bersamaan dengan Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangerang No 443/Kep.94-BPBD/2021 tentang Perpanjangan Tahap ke 15 PSBB di Kota Tangerang. Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan PPKM.

Bacaan Lainnya

Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman, mengungkapkan, berbagai evaluasi PPKM jilid I telah dilakukan. Hasilnya, kepatuhan jam operasional masih menjadi perhatian khusus. Dengan itu, pada PPKM Jilid II berbagai sanksi, hingga sanksi administrasi akan ditegakkan. Seperti tidak menggunakan masker dikenakan denda Rp50 ribu.

“Guna menyukseskan PPKM jilid II. Mereka yang masih melanggar, Penyidik Pegawai Negeri Sipil akan turun melakukan şanksi administrasi. Sehingga, rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang akan semakin menurun,” katanya.

Lanjutnya, tak banyak yang berbeda dengan pemberlakukan PPKM Jilid II. Peraturan yang sedikit berubah, hanya terkait jam operasional, yang sebelumnya hanya sampai pukul 19.00. Pada PPKM jilid II, ditetapkan jam buka hingga pukul 20.00.

“Untuk aturan lainnya, masih sama seperti yang pertama. WFO hanya 25%, dine in hanya 25%, pesta pernikahan hanya 35% tanpa prasmanan, hingga tempat ibadah hanya 50%. Yang berubah hanya operasional jam buka, mendapat kelonggaran sampai pukul 20.00,” ungkap Herman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/01/21).

Sementara itu, untuk memperkuat kepatuhan masyarakat pada PPKM jilid II. Kasatpol PP, Agus Henra Fitrayana, mengungkapkan, akan terus mengerahkan 300 personilnya, dengan pembagian tiga shift kerja. Menempatkan personal, di wilayah rawan. Mulai dari pasar, jalan utama, hingga sejumlah fasilitas umum.

“Satpol PP juga memperkuat pendekatan, melalui patroli, wawaran hingga sweeping. Selain itu, Satpol PP juga melakukan penegakkan melalui operasi aman bersama dan operasi yustisi, bersama TNI Polri,” imbuhnya.

Dipaparkan Agus, pada PPKM Jilid I ditemukan 2.666 pelanggaran. Diantaranya, 2.263 pelanggaran tidak menggunakan masker dan 403 pelanggaran jenis lainnya. “Di jilid I, beberapa pelanggaran telah diterapkan sanksi administrasi bagi mereka yang melanggar berulang kali. Tapi, untuk PPKM Jilid II, akan lebih dipertegas dan diperkuat sanksi dendanya, sehingga ada efek jeranya,” katanya.

Daftar Sanksi PPKM di Kota Tangerang :

1. Tidak menggunakan masker dan atau menjaga jarak. Sanksi berupa kerja sosial, penyitaan KTP dan denda administrasi Rp50 ribu.

2. Larangan aktivitas usaha hiburan dan rekreasi. Sanksi berupa penyegelan hingga denda administrasi Rp5 juta.

3. Kegiatan rumah makan, pembatasan layanan 25%, waktu tutup 20.00, hingga penerapan proses. Sanksi berupa penyitaan arang, denda admninistrasi Rp300 ribu hingga penyegelan.

4. Menutup fasilitas layanan hotel (rekreasi, hiburan dan restoran) dan prokes. Sanksi berupa penyegelan fasilitas hingga denda Rp5 juta.

5. Pembatasan aktivitas pekerja kontruksi dan prokes. Sanksi berupa penyegelan proyek hingga denda administrasi Rp5 juta.

6. Pengelolaan tempat/fasilitas umum melanggar pembatasan waktu dan proses. Sanksi berupa penyegelan hingga denda Rp300 ribu.

7. Menghentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan. Sanksi berupa kerja sosial, denda administrasi Rp5 juta hingga pencabutan izin usaha.

8. Operasional angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar protokol kesehatan, Sanksi kerja sosial hingga denda administrasi Rp100 ribu.

9. Operasional angkutan kota dan barang dengan batasan 50%, waktu dan prokes. sanksi berupa kerja sosial hingga denda Rp100 ribu.

10. Operasional angkutan antar kota antar provinsi, batasan 50%, waktu dan prokes. Sanksi berupa kerja sosial hingga denda Rp500 ribu.

Sebagai informasi, PPKM lebih mengatur kegiatan yang dilakukan masyarakat se- Tangerang Raya. Sedangkan PSBB, berlaku se-Provinsi Banten.(hms/dir)

Pos terkait