Karyawan Geruduk Pabrik, Eks Pekerja Jabatek Minta Pesangonnya Dibayarkan

Aksi unjuk rasa ekx Buruh PT.Jabatek, Photo : Istimewa

Intangerang.com | Peristiwa– Ratusan eks karyawan PT Jabatek, Kota Tangerang melakukan aksi longmarch berkendara roda dua menuju kawasan industri Kalisabi, Kecamatan Cibodas, Rabu 13 Desember 2023.

Aksi tersebut dilakukan guna menuntut hak pesangon para pekerja yang belum dibayarkan dan penyegelan aset perusahaan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta.

Baca juga : Tercium Bau Busuk dari Sebuah Rumah, Warga Daru Jambe Lapor Polisi, Ada Apa?

Ketua Serikat Pekerja Nasional ( SPN) Kota Tangerang Didik Winardi mengatakan, eks pekerja Jabatek kini sudah tidak mendapatkan penghasilan sejak September 2014 lalu dengan alasan dirumahkan oleh perusahaan.

“Awalnya kita melakukan perundingan dengan perusahaan agar pesangon dapat diberikan perusahaan, namun tak mendapatkan kejelasan dari perusahaan. Mediasi persial pun juga sudah dilakukannya dan sudah dapat jawaban dari Disnaker Kota Tangerang agar perusahaan membayarkan hak karyawan. Namun tak dibayarkan oleh perusahaan,” ujarnya, Rabu 13 Desember 2023.

Baca juga : Lakalantas Mini Bus Beruntun di Serpong, Satu Mobil Terbakar

Didik mengatakan, pihaknya juga sudah mengajukan pemutusan hubungan kerja pada sidang hubungan industrial agar hak para eks karyawan Jabatek dapat segera dicairkan.

Upaya tersebut juga tak membuahkan hasil. Pihak perusahaan justru melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak dan perusahaan wajib membayar hak karyawan. Namun, putusan tersebut membuat perusahaan enggan membayarkan haknya karyawan.

Pihak pekerja pun melanjutkan masalah tersebut hingga ke Pengadikan Tata Usaha Negara. Hasilnya, perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh PTUN pada 2018 sehingga asetnya akan disita oleh negara dan dilelang untuk membayarkan hak karyawan.

” Pada 2018 perusahaan tersebut dinyatakan pailit dan diminta membayarkan hak karyawan. Namun, lagi lagi perushaan tak membayarkan hak karyawan,” Tambahnya.

Dalam keadaan sengketa, perusahaan Jabatek justru menjual asetnya kepada Bank Panin. Alhasil, kurator pun meminta untuk pembatalan jual beli aset tersebut dan penjualan aset pun batal.

“Sudah dibentuk kurator, dan dinyarakan pailit. Perusahaan malah menjual aset ke Bank Panin. Kurator melakukan gugatan Actio pauliana untuk membatalkan aset dan meminta MA melakukan peminjauan kembali (PK) putusan tersebut,” Imbuhnya.

“Dan pada 2020, MA pun menolak putusan PK tersebut dan meminta perusahaan untuk membayar full hak karyawan,” tambahnya.

Selain itu, masih dalam keadaan sengketa Jabatek justru menyewakan asetnya pada dua perusahaan lain dan hingga kihi prusahaan tersebut masih beroperasi hingga kini.

Data yang dihimpun, terdapat 456 eks pekerja Jabatek yang belum mendapatkan hak pesangon. Adapun besaran pesangon yang dibayarkan sebesar Rp 80 miliar.

Pantauan langsung, ratusan eks pekerja Jabatek berkumpul di Kelurahan Uwung Jaya untuk menerima arahan.(zie)

Pos terkait