Kasus Korupsi di Samsat Kelapa Dua, Pengamat Desak Kejati Banten Periksa Kepala Bapenda

Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang Gufroni

BANTEN — Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang Gufroni mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Opar Sohari terkait dugaan terjadinya korupsi penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua.

“Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui sejauh mana peran kepala dinas sebagai pimpinan tertinggi dalam mengawasi kinerja bawahannya,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis 28 April 2022.

Gufroni menekankan, Kejati Banten harus menuntaskan kasus korupsi tersebut, karena kemungkinan ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat. “Saya menilai korupsi seperti ini sifatnya sistemik, jadi Kejati Banten jangan hanya mengungkap hanya tingkat operator saja, namun juga sampai ke aktor-aktor lainnya,” tegasnya.

Menurut Gufroni, Kepala Bapenda Provinsi Banten perlu diperiksa karena pelayanan di Samsat Kelapa Dua sudah menggunakan sistem online, sehingga semestinya praktik korupsi sudah dapat diminimalisir. “Jadi kalau sudah menggunakan sistem online masih juga terjadi korupsi, patut diduga ada pembiaran atau kelalaian dari Kepala Bapenda,” terangnya.

Selain itu, Kejati Banten juga didesak Gufroni untuk memeriksa penyedia jasa sistem online tersebut. Sebab aplikasi yang digunakan oleh Samsat Kelapa Dua dibuat oleh pihak ketiga yang juga patut dimintai keterangannya. “Dari pemeriksaan itu nanti bisa diperoleh informasi apakah dimana celah terjadinya korupsi penggelapan pajak tersebut,” katanya.

Dia juga mengapresiasi kinerja Kejati Banten yang berhasil membongkar praktik korupsi tersebut. “Namun jangan hanya sebatas pada mengungkap yang tampak dipermukaan saja, tetapi justru harus lebih mendalam, sehingga kemungkinan akan terbongkar dugaan praktik korupsi berjamaahnya,” cetusnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejati Banten memeriksa lima orang pejabat terkait dugaan korupsi penggelapan pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, uang hasil penggelapan pajak sebesar Rp6 miliar digunakan oleh empat tersangka untuk membeli mobil hingga rumah.

Selain itu, Tim penyidik telah berhasil mengumpulkan beberapa dokumen terkait perkara dimaksud.
Terdiri dari satu bundel foto tangkapan layar (Screenshoot), satu buah flasdisk dan uang tunai sebesar Rp29.854.700 juta. (*)

Pos terkait