25 Orang Pelanggar Prokes Dirapid Test, 1 Orang Reaktif

waktu baca 1 menit
Kamis, 7 Jan 2021 06:05 0 11 redaksi

iNTANGERANG.COM; RAJEG – Koramil 12/Rajeg menggelar operasi yustisi dan rapid tes bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes), Rabu (6/1). Operasi digelar bersama tiga pilar yakni, polsek, aparatur Kecamatan Rajeg dan tenga kesehatan dari puskesmas. Warga pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker akan diberikan sanksi sosial serta dirapid tes. Hasinya, berhasil menjaring 25 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Inf. Bangun Siregar melalui Danramil 12/Rajeg Kapten Inf. Sudibyo menjelaskan, operasi yustisi dilakukan guna menekan angka penularan Covid-19. Tidak hanya itu, giat bertujuan menyadarkan kembali warga akan pentingya memakai masker saat ke luar rumah.

“Para pelanggar Prokes diberikan imbauan dan langsung di lakukan Rapid tes oleh tim Dinas Kesehatan melalui Puskesmas Rajeg. Dan hasil Rapid tes dari 25 orang pelanggar, ada satu orang reaktif yang merupakan warga Desa Sukatani,” jelasnya kepada awak media.

Selanjutnya kata Sudibyo, warga yang reaktif tersebut di tindak lanjuti pengawasannya oleh Puskesmas Sukatani. Pelanggar yang reakftif Covisd-19 diminta untuk tidak keluar rumah dan menunggu hasil swab keluar. Menurutnya, perkiraan hasil uji sampel lendir di hidung dan mulut akan diketahui lima sampai tujuh hari kedepan.

“Dalam hal ini Koramil 12/Rajeg akan terus mengingatkan dan mengimbau pengguna jalan yang tidak mematuhi prokes terutama dalam penggunakan masker,” pungkasnya. (pendim)

LAINNYA