Peraturan Bupati Tentang Panggilan Darurat Call Center 112 Disusun

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang menggelar Rapat penyusunan draf Peraturan Bupati Tangerang, tentang penyelenggaraan layanan nomer tunggal panggilan darurat 112. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wareng Gedung Setda Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/02/2021).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Tini Wartini saat memimpin acara rapat di Ruang Rapat Wareng Gedung Setda Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/02/2021).

iNTANGERANG.COM; TIGARAKSA,-Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang menggelar Rapat penyusunan draf Peraturan Bupati Tangerang, tentang penyelenggaraan layanan nomer tunggal panggilan darurat 112. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wareng Gedung Setda Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/02/2021).

Rapat ini bertujuan untuk menindak lanjuti penyelenggaraan layanan darurat 112 yang digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan call center 112, Perbup tersebut berisi tentang Standar Operasional Prosedur pelayanan darurat.

Bacaan Lainnya

Rapat dilaksanakan secara protokol kesehatan dan dihadiri oleh perwakilan instansi yang terkait dengan pelayanan tersebut, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan serta Perangkat Daerah lainnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Tini Wartini mengatakan layanan Call Center 112 dibentuk untuk memberi layanan maksimal kepada masyarakat, layanan panggilan darurat ini merupakan sarana komunikasi yang menghubungkan masyarakat kepada Perangkat Daerah (PD) terkait pelayan darurat.

Diharapkan, nantinya semakin mempermudah masyarakat yang membutuhkan bantuan darurat seperti kecelakaan, kebakaran dan tindakan kejahatan.

“Agar Perangkat Daerah terkait dapat berkordinasi dengan baik, layanan panggilan darurat 112 ini dapat bersinergi dengan baik, sehingga layanan ini dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” ujar Kepala Diskominfo Tini Wartini saat membuka acara.

Ia juga menambahkan, hasil diskusi tentang perbub ini nantinya bukan hanya untuk pelayanan darurat saja, tetapi juga untuk yang non darurat, karena bagaimanapun juga masyarakat banyak yang menghubungi call center 112 untuk hal-hal yang perlu dilayani.

“Kami berharap melalui rakor hari ini, berharap setidaknya pola koordinasi sudah bisa ditentukan, sehingga OPD yang terlibat sudah betul-betul siap menjalankan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan darurat untuk menyelesaikan kejadian maupun tindakan di lapangan,” tutupnya.(mas/red)

Pos terkait